Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 200,40 gram sabu-sabu, dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

"Kami berharap pemusnahan sabu-sabu ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkoba ini," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Babel Nur Wisnanto usai pemusnahan narkotika di Pangkalpinang, Selasa.

BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memusnahkan 65 butir ekstasi.

"Sebanyak 65 dari 75 butir pil ekstasi dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," katanya.

Wisnanto menjelaskan narkotika itu merupakan hasil penangkapan tersangka JU warga Kelurahan Melintang Kota Pangkalpinang pada Selasa (6/2/2018) sekitar 15.00 WIB di Jalan Raya Tua Tunu Pangkalpinang.

"Pada penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya 18 bungkus shabu seberat 200,40 gram, 75 butir eksasi baju balap warna hijau, pocket scale, plastik strip, dua unit handphone," katanya.

Ia mengatakan pengakuan tersangka shabu tersebut akan dijual dengan harga Rp1.000.000 per gram dan ekstasi Rp200.000 per butir.

"Kita terus berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini yang membahayakan masa depan generasi muda di daerah ini," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pemusnahan ini agar masyarakat lebih mengetahui bahaya narkoba dan melindungi keluarga dari penyalahgunaan barang haram ini.

"Kami berharap para orang tua untuk membina dan memantau perkembangan anak-anaknya dalam pergaulan. Jangan sampai terjerumus dan menggunakan narkoba ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018