Jakarta (Antaranews Babel) - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI telah menyampaikan nota diplomatik yang meminta Pemerintah Malaysia untuk secara tegas dan serius menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan terhadap WNI bernama Adelina Jemira Sau.
"Pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia yang pada intinya kita mengutuk kejadian terhadap almarhumah Adelina ini dan kita meminta Pemerintah Malaysia dengan secara tegas, secara serius menyelesaikan secara hukum terhadap para pelaku," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (21/2) telah dilakukan sidang pertama pembacaan tuntutan terhadap kasus Adelina yang mana dua perempuan dituduh oleh jaksa di pengadilan Mahkamah Majistret di Bukit Mertajam, Pulau Pinang,
Ibu mertua dari majikan Adelina diduga melakukan pembunuhan dan dituntut dengan pasal 302 UU Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara majikan langsung Adelina dituntut sesuai UU Imigrasi Malaysia karena mempekerjakan WNA secara ilegal.
"Kita meminta benar-benar kedua pelaku ini dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Malaysia," kata Arrmanatha.
Jenazah Adelina telah dipulangkan ke keluarganya di kampung halamannya di Desa Abi, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Penyerahan jenazah Adelina serta kompensasi dari agen pengirim tidak akan menghentikan upaya Kemlu dan KJRI untuk memperjuangkan keadilan bagi Adelina.
"Kami akan kawal proses hukumnya hingga keadilan diperoleh", tutur Tody Baskoro, pejabat Kemlu yang datang ke Desa Abi untuk menyerahkan jenazah Adelina.
Adelina adalah WNI asal NTT yang meninggal pada 11 Februari di Penang, Malaysia, diduga akibat kekerasan oleh majikan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat menyatakan bahwa berdasarkan hasil "post-mortem" sebab kematian adalah "Multiorgan failure secondary to anemia (possible neglect)".
Sementara itu, KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum serta agen di Malaysia untuk memastikan hak-hak Adelina terpenuhi mulai dari sisa gaji dan kompensasi untuk dikirim ke ahli waris atau keluarganya.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim di Jakarta, Rabu (21/2), mengatakan bahwa Pemerintah Malaysia berjanji akan mengadili dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan pekerja migran Indonesia Adelina Jemira Sau.
"Pemerintah Malaysia sesungguhnya tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang telah berlaku dan akan memastikan penjahat yang bertanggungjawab atas kematian ini ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum Malaysia," kata Duta Besar Malaysia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018