Jakarta (Antaranews Babel) - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan kekhilafan hakim dalam membuat putusan vonis menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang menjerat Basuki.

"Ada beberapa pasal yang dalam pengajuan PK kami angkat yakni kekhilafan hakim dalam putusannya," kata Josefina usai sidang perdana PK kasus Basuki, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.

Salah satu kekhilafan hakim yakni tidak mempertimbangkan sejumlah ahli yang dihadirkan oleh pihak Basuki.

Selain itu, merujuk pada putusan kasus Buni Yani, maka menurut pihak Basuki, vonis hakim atas kasus Basuki adalah  keliru.

Senada, Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Basuki, juga menambahkan keputusan penahanan langsung terhadap Basuki usai divonis juga menjadi pertimbangan pengajuan PK.

"Dasar penahanan adalah takut dia mengulangi perbuatannya, takut dia menghilangkan barang bukti. Tapi pertimbangan Pak Ahok kooperatif, tidak pernah dipenjara sebelumnya, ini tidak dipertimbangkan," katanya.

Selain itu poin lainnya, pidato mendiang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang dikemukakan pihak Basuki tidak dijadikan pertimbangan hakim.

"Kami juga merilis pidato Gus Dur yang memperbolehkan pemimpin non muslim. Tapi itu tidak dikupas oleh hakim," katanya.

Menurut Fifi, setidaknya ada tujuh poin kekhilafan hakim yang menjadi dasar pengajuan PK.
   
Situasi tidak bagus

Fifi pun mengungkapkan alasan Basuki tidak naik banding usai divonis beberapa waktu lalu lantaran situasi kerukunan antarumat beragama yang tidak bagus/kondusif sehingga Basuki akhirnya memilih menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.

"Dia tidak rela kalau pendukung dan pembencinya saling berbenturan. Kalau dia memaksakan banding, akan terjadi pro dan kontra," katanya.

Pada sidang perdana PK kasus Basuki, ketua majelis hakim PN Jakut, Mulyadi menerima permohonan PK kasus tersebut. Namun putusan atas PK merupakan wewenang Mahkamah Agung.

"Majelis hakim di sini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA," kata Hakim Mulyadi.

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

"Dengan diterimanya permohonan ini, saya harap dua sampai tiga hari paling lambat, jaksa memberikan tanggapan diterima majelis dari panitera pengganti," kata Hakim Mulyadi.

Mulyadi menargetkan pada Senin (5/3), majelis hakim bisa menyerahkan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung.

"Selanjutnya berita acara pendapat akan segera dikirim ke MA," katanya.

Majelis hakim yang memimpin sidang perdana PK kasus Basuki yakni Mulyadi sebagai hakim ketua dan Salman Alfaris serta Tugiyanto sebagai anggota.

Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Basuki sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018