Jakarta (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melanjutkan sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan tiga partai politik, di Jakarta, Selasa.
Keterangan yang diterima dari Bawaslu di Jakarta, Selasa, menyatakan sidang ajudikasi dengan agenda mendengarkan keterangan termohon itu, akan digelar di Kantor Bawaslu, dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Tiga partai politik, yang merupakan pemohon sengketa, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai termohon, juga akan hadir dalam sidang itu.
Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya menjelaskan bahwa upaya mediasi yang dilakukan terhadap partai politik dengan KPU, tidak disepakati kedua pihak.
Oleh karena itu, proses penyelesaian sengketa pemilu kemudian dilanjutkan ke tahapan ajudikasi, yang sebelumnya juga telah dilaksanakan Bawaslu pada Senin (26/2), dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon.
Tiga partai tersebut telah menggugat KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.
Baca juga: Tiga parpol jalani sidang ajudikasi di Bawaslu
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Keterangan yang diterima dari Bawaslu di Jakarta, Selasa, menyatakan sidang ajudikasi dengan agenda mendengarkan keterangan termohon itu, akan digelar di Kantor Bawaslu, dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Tiga partai politik, yang merupakan pemohon sengketa, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai termohon, juga akan hadir dalam sidang itu.
Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya menjelaskan bahwa upaya mediasi yang dilakukan terhadap partai politik dengan KPU, tidak disepakati kedua pihak.
Oleh karena itu, proses penyelesaian sengketa pemilu kemudian dilanjutkan ke tahapan ajudikasi, yang sebelumnya juga telah dilaksanakan Bawaslu pada Senin (26/2), dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon.
Tiga partai tersebut telah menggugat KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.
Baca juga: Tiga parpol jalani sidang ajudikasi di Bawaslu
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018