Pangkalpinang (Antara Babel) - Partai Keadilan Sejahtera Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, siap menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2013 mengenai pengaturan media luar ruang.


"Kami dari Partai Kedailan Sejahtera akan mencoba sebisa mungkin untuk menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU, dimana setiap caleg hanya boleh memasang satu sepanduk per kelurahan," ujar Ketua DPD PKS Kota Pangkalpinang Arnadi, Rabu.


Ia mengatakan semua caleg PKS akan menjalankan peraturan dan kesepakatan yang telah disetujui antara parpol dengan KPU dan Panwaslu, asalkan Panwaslu maupun KPU bisa menjalankan kesepakatan itu secara maksimal.


"Jika peraturan tersebut demi kebaikan bersama akan akami ikuti, namun jika tidak ada ketegasan dari penyelenggara pemilu, kami juga bisa berbuat sepeti partai yang lain misalnya memasang sepanduk atau baliho lebih dari dua setiap Kelurahan," ungkapnya.


Ia mengungkapkan bahwa PKS akan tetap berusaha untuk menjalankan peraturan itu, walaupun masih ada calegnya yang melakukan sosialisasi melalui sepanduk dan baliho tetapi masih dalam aturan yang disepakati.


"Sebetulnya peraturan tersebut bertujuan untuk menggiatkan para caleg untuk lebih banyak turun ketengah masyarakat, kalau hanya mengandalkan sepanduk ataupun baliho tidak akan memberikan jaminan bahwa caleg tersebut akan dipilih oleh masyarakat," jelasnya.  


Menurutnya, kalau hanya memasang sepanduk atau baliho, masyarakat hanya akan melihat nama ataupun wajah tanpa tahu siapa sebenarnya caleg tersebut, sehingga dengan ada aturan seperti itu masyakat bisa mengatahui apa yang akan dipilihnya.


Ia mengatakan bahwa saat ini masih banyak caleg yang tidak menyadari fungsi dari peraturan tersebut, sehingga bentuk sosialisasinya lebih banyak kepada pemasangan sepanduk dan baliho.


"Namun saya selaku ketua DPD PKS Pangkalpinang menghimbau kepada semua caleg untuk mentaati aturan yang sudah tertuang pada PKPU no 15 maupun kesepatan yang sudah disepakati bersama antara parpol maupun KPU," 

Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan Harahap

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014