Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - PT Timah Tbk kembali meraih penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar dari Kanwil Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

"Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk selalu taat membayar pajak sesuai regulasi yang berlaku," kata Kabid Humas PT Timah Tbk, Anggi Budiman Siahaan usai menghadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi E-Filing dan Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, membayar pajak merupakan kewajiban dan bentuk komitmen perusahaan untuk dapat berkontribusi meningkatkan pendapatan negara, sehingga pemerintah dapat meningkatkan pemerataan pembangunan.

"Aktivitas perusahaan memberikan kontribusi pajak kepada negara sebagaimana diatur regulasi," ujarnya.
 
(babel.antaranews.com/Aprionis)

Untuk itu PT Timah berkomitmen untuk selalu taat dan tepat waktu membayar pajak agar dapat bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Babel atas apresiasi yang diberikan kepada perusahaan ini," katanya.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Ismiransyah M Zain mengatakan PT Timah merupakan wajib pajak badan terbesar yang berkontribusi untuk negara.

"Kita mengapresiasi PT Timah yang secara patuh dan tepat waktu membayar pajak dan semoga ini bisa menjadi contoh wajib pajak lainnya," ujarnya.

Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar tersebut pada kesempatan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan didampingi Kanwil DJP Sumsel Babel Ismiransyah M Zain dan diterima Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar di Ruang Pertemuan Kantor Gubernur Babel.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018