Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Pakar kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Indra Ambalika menyatakan penambangan timah laut tidak akan memengaruhi hasil tangkapan ikan nelayan tradisional karena usaha penangkapan ikan itu di atas dua mil.

"Jika masalah nelayan selesai, pemerintah dapat mempercepat pengesahan Peraturan Daerah Zonasi Laut," kata Indra Ambalika juga sebagai Dosen Universitas Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan selama ini, nelayan menangkap ikan di atas dua mil. Minimal 10 mil untuk nelayan yang menggunakan bagan tancap dan di atas lima mil bagi mereka yang memakai bagan apung. Sedangkan nelayan yang menggunakan bagan perahu jaraknya lebih jauh lagi yakni bisa sampai 30 mil.

"Justru keberadaan bagan-bagan apung ini yang cenderung merusak ekosistem laut, karena ikan-ikan kecil jadi ikut terjaring," katanya.

Menurut Indra tidak masuk akal jika masalah tambang laut lantas dibenturkan dengan pendapatan nelayan. Masih banyak masalah hukum lain yang justru malah diabaikan, misalnya penindakan hukum terhadap nelayan-nelayan nakal yang masih melakukan illegal fishing.

"Hanya saja yang perlu diperhatikan para penambang yaitu memperhitungkan batasan tambangnya agar tidak sampai merusak lingkungan," katanya

Ia mengatakan masalah tambang laut ini sudah waktunya daerah ini memiliki Perda Zonasi yang sekaligus bisa memayungi aktivitas tambang laut 0-2 mil. Karena itu, diharapkan Pemprov Kepulauan bisa segera mengesahkan perda tersebut.

"Biasanya, perusahaan tambang yang memiliki izin usaha penambangan di atas 4 mil sebenarnya tidak beroperasi, itu hanya kamuflase untuk mereka membuat smelter," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018