Jakarta (Antaranews Babel) - Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jabatan periode 2018 hingga 2020, menggantikan Arief Hidayat yang telah nabismasa jabatannya.
Keputusan Pemilihan Ketua MK ini diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum.
"Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020," ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin.
Dari voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo.
Adapun hasil voting tersebut adalah; Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat lima suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapatkan empat suara.
Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK yaitu; Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012.
Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Keputusan Pemilihan Ketua MK ini diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum.
"Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020," ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin.
Dari voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo.
Adapun hasil voting tersebut adalah; Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat lima suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapatkan empat suara.
Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK yaitu; Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012.
Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018