Pangkalpinang (Antaranews babel) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasari Agoestina mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar selektif dan sangat berhati-hati mengeluarkan izin usaha penambangan kepada investor asing.

"Jangan sampai kasus penumpukan IUP seperti di Kalimatan terjadi pula Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena tidak hati-hatinya kepala daerah mengeluarkan izin tambang bagi investor," kata Loeke usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT Timah Tbk di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan kasus penumpukan IUP di Kalimantan bisa menjadi pembelajaran bagi para gubernur, wali kota dan bupati agar berhati-hati mengeluarkan IUP kepada investor.

"Pemerintah daerah di Kalimantan menggeluarkan IUP kepada investor asal India. Pada saat pengusaha ini akan mengelola kawasan penambangan itu ternyata sudah ada tujuh izin di satu kawasan tambang yang sama," katanya.

Akibat penumpukan IUP tersebut akhirnya investor India itu menggugat Pemerintah Indonesia.

"Saat ini kasus gugatan dari investor India itu sedang berjalan di persidangan arbitrase," katanya.

Menurut Loeke, penandatangan kerja sama ini antara Jamdatun dengan PT Timah dapat memberikan manfaat bagi perusahaan tambang timah nomor dua terbesar dunia ini dalam menjalankan usahanya.

"PT Timah dalam menjalankan bisnisnya tentu tidak selalu berjalan dengan mulus. Untuk itu, kami akan membantu perusahaan ini dalam menangani masalah-masalah internasional maupun dalam negeri sendiri," katanya.

Penandatangana kerja sama antara Jamdatun dengan PT Timah merupakan bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan industri mineral dan batu bara (minerba).

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018