Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap Yordan alias Dani (36), warga Jalan Raya Pemda Sungailiat, Kabupaten Bangka, sebagai tersangka kasus penggelapan mobil.


"Tersangka sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun dan berhasil ditangkap di Tangerang ketika sedang berada di "camp" tempat kerjanya pada Senin (10/2)," ujar Kepala Polisi Resor Kota Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Wagianto di Pangkalpinang, Rabu.  


Ia mengatakan Dani merupakan DPO terkait dengan kasus penggelapan mobil yang sebelumnya melakukan transaksi dengan korban Marhoto dalam hal tukar tambah antara mobil Escudo dan Avanza.


"Tersangka melakukan penukaran mobil Avanza miliknya yang pada saat itu masih dalam status kredit dengan mobil Escudo milik korban dengan ketentuan korban harus melunasi mobil Avanza tersebut," katanya.


Dia mengatakan korban mengaku sempat mentransfer uang sebesar Rp20 juta kepada tersangka guna melunasi angsuran kredit mobil Avanza yang masih tersisa empat bulan tersebut.


"Bukti transfer uang Rp20 juta masih disimpan korban sebagai barang bukti, namun uang yang ditransfer tersebut tidak digunakan pelaku untuk melunasi kredit mobil itu," katanya.


Ia mengatakan korban mentransfer uang Rp20 juta saat itu, karena tidak memiliki uang tunai.


Namun, katanya, uang tersebut digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Jakarta dan membawa mobil Escudo milik korban.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Pangkalpinang dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014