Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang laki-laki yang diduga menjual minuman beralkohol jenis arak karena tidak memiliki izin usaha dari instansi terkait.

"Dua pengedar menuman beralkohol itu ditemukan personel tim gabungan di dua lokasi berbeda dalam kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat, pada Selasa (24/4)," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Febriandi Haloho di Muntok, Kamis.

Dua orang pelaku berinisial Ro ilias Su (56) warga Jalan Peleburan, Keluar Sungaibaru dan Su alias Ac (41) warga Jalan Mayor Sahprirahman, Kelurahan Tanjung ditangkap tim gabungan di rumah masing-masing.

Dari lokasi jualan pelaku Ro, pelaku menemukan sejumlah barang bukti, berupa sembilan botol minuman mineral ukuran 1,5 liter berisi minuman tradisional jenis arak, sedangkan di rumah Si alias Ac ditemukan barang bukti berupa delapan botol ukuran 1,5 liter berisi arak, lima botol ukuran 325 mililiter berisi arak, dua jerigen plastik ukuran 20 liter dan tujuh jerigen ukuran lima liter kosong.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol jenis arak di daerah itu kemungkinan ditindak dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata dia.

Dari hasil penyelidikan, polisi pada Selasa sekitar pukul 15.30 WIB menangkan pelaku Ro alias Si di kampung Telukrubiah, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku Di alias Ac, sekitar satu jam setelah penangkapan pertama.

Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 13 Jo 4 ayat(1), 6 ayat(1) dan (2) Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Pelaku kami kenakan tindak pidana ringan, sedangkan barang bukti disita di Mapolres Bangka Barat unyuk kemudian dimusnahkan," kata dia.

Menurut dia, kegiatan pemertahanan minuman keras akan terus dilakukan hingga menjelang bulan suci Ramadhan untuk mencintai situasi keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018