Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Dwi Asmoro mengatakan angka pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Menumbing 2018 di daerah itu meningkat jika dibandingkan pada 2017.
"Selama Operasi Patuh Menumbing 2018 yang digelar pada 26 April-9 Mei tercatat penindakan tilang sebanyak 8.048 berkas, sementara pada 2017 sebanyak 3.272 berkas atau meningkat sebanyak 4.776 berkas," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.
Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan penilangan, yaitu pelanggaran helm sebanyak 2.999 berkas, kendaraan bermotor melawan arus 247 berkas, penggunaan telepon genggam saat mengemudi 77 berkas, kendaraan bermotor anak di bawah umur 1.056 berkas.
Selanjutnya untuk penggunaan kendaraan bermotor yang ada pengaruh alkohol sebanyak 41 berkas, penggunaan kendaraan bermotor melebihi kecepatan batas enam berkas dan penggunaan kendaraan mobil tanpa sabuk pengaman sebanyak 1.051 berkas.
"Sedangkan untuk wilayah yang terbanyak dilakukan penegakan hukum selama operasi patuh ini terjadi di Polres Pangkalpinang dan Belitung," ujarnya.
Ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan berlalu lintas bukan pada saat ada operasi saja, namun juga dilakukan setiap hari demi keselamatan bersama di jalan raya.
"Menghadapi puasa dan menjelang lebaran tentu arus aktivitas masyarakat makin tinggi, saya harap masyarakat tidak hanya mematuhi aturan pada saat ada operasi patuh ini, tetapi juga seterusnya," katanya.
Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman saat akan berkendara agar dapat mengurangi resiko cedera saat terjadi kecelakaan.
"Kepada pengendara baik kendaraan bermotor maupun mobil, jangan memacu kendaraan dengan kecepatan melebihi 80 kilometer per jam, karena itu sangat membahayakan bagi para pengendara itu sendiri dan orang lain di jalan raya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Selama Operasi Patuh Menumbing 2018 yang digelar pada 26 April-9 Mei tercatat penindakan tilang sebanyak 8.048 berkas, sementara pada 2017 sebanyak 3.272 berkas atau meningkat sebanyak 4.776 berkas," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.
Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan penilangan, yaitu pelanggaran helm sebanyak 2.999 berkas, kendaraan bermotor melawan arus 247 berkas, penggunaan telepon genggam saat mengemudi 77 berkas, kendaraan bermotor anak di bawah umur 1.056 berkas.
Selanjutnya untuk penggunaan kendaraan bermotor yang ada pengaruh alkohol sebanyak 41 berkas, penggunaan kendaraan bermotor melebihi kecepatan batas enam berkas dan penggunaan kendaraan mobil tanpa sabuk pengaman sebanyak 1.051 berkas.
"Sedangkan untuk wilayah yang terbanyak dilakukan penegakan hukum selama operasi patuh ini terjadi di Polres Pangkalpinang dan Belitung," ujarnya.
Ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan berlalu lintas bukan pada saat ada operasi saja, namun juga dilakukan setiap hari demi keselamatan bersama di jalan raya.
"Menghadapi puasa dan menjelang lebaran tentu arus aktivitas masyarakat makin tinggi, saya harap masyarakat tidak hanya mematuhi aturan pada saat ada operasi patuh ini, tetapi juga seterusnya," katanya.
Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman saat akan berkendara agar dapat mengurangi resiko cedera saat terjadi kecelakaan.
"Kepada pengendara baik kendaraan bermotor maupun mobil, jangan memacu kendaraan dengan kecepatan melebihi 80 kilometer per jam, karena itu sangat membahayakan bagi para pengendara itu sendiri dan orang lain di jalan raya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018