Jakarta (Antaranews Babel) - Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN AKSA) dinilai baru memberi perubahan yang tidak signifikan dan perlu dioptimalkan, kata Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra.

"Sejak Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang GN AKSA diterbitkan, kejahatan seksual terhadap anak cenderung menurun. Meskipun ada penurunan namun tidak terlalu signifikan," kata Ghafur dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia  (KPAI), kasus kejahatan seksual terhadap anak turun dari 652 kasus pada 2016 menjadi 531 kasus di 2017. Sementara itu pantauan dari media yang dilaksanakan oleh Kemenko PMK terdapat 1.114 kasus dan 90 persen adalah kejahatan seksual anak.  

Ghafur mengatakan beberapa provinsi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak (PA) hingga kecamatan dan berhasil mengungkap dan mencegah tindak kejahatan seksual anak.  

Dari sisi penegakan hukum, aparat hukum juga telah mulai menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dalam menghukum pelaku kejahatan seksual anak.

"Namun belum ada yang memutuskan hukuman tambahan berupa tindakan pengebirian," jelas Ghafur.

Dia mengakui masih ada sejumlah program yang belum dilaksanakan secara optimal. "Kami juga menyadari bahwa masih banyak program kerja yang belum selesai, belum terlaksana serta perlu diperbaiki lagi," kata dia.

Oleh karena itu, Kemenko PMK melalui kewenangan berupa koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian meminta kementerian-lembaga terkait untuk bergotong royong menyukseskan program GN AKSA.  

Ghafur menjabarkan beberapa program kerja yang belum optimal di antaranya belum selesainya rancangan peraturan pemerintah turunan UU Nomor 17 tahun 2016, belum optimalnya kelembagaan dalam pengembangan konsep kelembagaan dan pelaporan kasus kejahatan seksual anak, sistem pendataan Simfoni belum optimal, pengaduan daring Kementerian PPPA belum optimal, gugus tugas pornografi tidak berjalan di pusat maupun daerah, Satgas PA Pusat dan daerah belum optimal, rehabilitasi belum optimal, serta restitusi belum berjalan.

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018