Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Abubakar, Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Asep Hikayat dalam kasus Bupati Bandung Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dua saksi itu antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Apung Hadiat Purwoko dan Ade Wahidin berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati sebagai saksi untuk tersangka Adityo.

Untuk diketahui, Weti juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018