Pontianak (Antaranews Babel - Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 511/Dibyatara Yodha mengamankan barang-barang ilegal seperti kayu gaharu dan elpiji berikut dua pelaku di perbatasan Indonesia - Malaysia.
"Memang benar Satgas Pamtas Yonif 511/DY yang ada di pos Balai Karangan yang dipimpin oleh Lettu Inf Nirwan kembali mengamankan dua orang warga yang membawa gaharu buaya dan tabung gas dengan mengggunakan kendaraan roda empat dari arah perbatasan Malaysia menuju ke Pontianak Kalbar," kata Kapendam XII/TPR, Letnan Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunte, Senin.
Diamankannya, barang-barang ilegal tersebut, Jumat (25/5) saat melintas di pos lintas batas Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.
Ia mengatakan, usaha penyelundupan barang-barang ilegal yang dibawa masuk dari Malaysia itu diduga memanfaatkan jalur lintas batas Indonesia - Malaysia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu mobil bernomor polisi KB 8486 SL, kemudian dua orang pelaku yaitu berinisial AA (30) dan Ih (25).
Selain itu juga diamankan kayu gaharu buaya seberat 700 kilogram dan tabung elpiji kosong sebanyak 20 buah yang tidak dilengkapi dengan dokumen, katanya.
"Kedua pelaku diamankan, karena tidak bisa menunjukan dokumen, sehingga langsung diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 511/DY," ujarnya.
Untuk barang bukti saat ini sudah diserahkan langsung oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 511/DY Lettu Infanteri Royhan, kepada pihak Bea dan Cukai guna proses lebih lanjut, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Memang benar Satgas Pamtas Yonif 511/DY yang ada di pos Balai Karangan yang dipimpin oleh Lettu Inf Nirwan kembali mengamankan dua orang warga yang membawa gaharu buaya dan tabung gas dengan mengggunakan kendaraan roda empat dari arah perbatasan Malaysia menuju ke Pontianak Kalbar," kata Kapendam XII/TPR, Letnan Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunte, Senin.
Diamankannya, barang-barang ilegal tersebut, Jumat (25/5) saat melintas di pos lintas batas Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.
Ia mengatakan, usaha penyelundupan barang-barang ilegal yang dibawa masuk dari Malaysia itu diduga memanfaatkan jalur lintas batas Indonesia - Malaysia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu mobil bernomor polisi KB 8486 SL, kemudian dua orang pelaku yaitu berinisial AA (30) dan Ih (25).
Selain itu juga diamankan kayu gaharu buaya seberat 700 kilogram dan tabung elpiji kosong sebanyak 20 buah yang tidak dilengkapi dengan dokumen, katanya.
"Kedua pelaku diamankan, karena tidak bisa menunjukan dokumen, sehingga langsung diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 511/DY," ujarnya.
Untuk barang bukti saat ini sudah diserahkan langsung oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 511/DY Lettu Infanteri Royhan, kepada pihak Bea dan Cukai guna proses lebih lanjut, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018