Muntok (Antara Babel) - Petugas Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penyelidikan atas kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kecamatan Parittiga.


"Pelaku penimbunan solar bersubsidi beserta barang bukti hingga saat ini masih diamankan di Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan kasus," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Rabu.


Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap tersangka dengan inisial Ao (51), seorang laki-laki yang beralamat di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.


"Tersangka ditangkap pada Jumat (21/2) sekitar pukul 11.00 WIB karena diduga melakukan usaha penyimpanan BBM tanpa izin dari pihak berwenang, atau melanggar pasal 55 Sub 53 Huruf c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi," kata dia.


Ia menerangkan, pelaku Ao melakukan penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi dan tertangkap tangan saat sedang menguras BBM tersebut dari mobil merk Daihatsu Taft Ranger warna biru dengan Nomor Polisi B 2618 LO.


Pada penangkapan tersebut, kata dia, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Taft Ranger, 15 jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar, satu buah baskom plastik warna kuning, satu unit selang plastik warna kuning dengan panjang sekitar satu meter dan satu buah gayung plastik warna biru muda.


"Tersangka dan barang bukti masih kami amankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014