Sungailiat  (Antaranews Babel) - Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Ahkmad Mukhsin mengatakan mobil dinas yang digunakan seluruh pegawai di daerah itu tidak boleh digunakan buat mudik ke luar daerah Pulau Bangka.

"Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ?Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas pegawai negeri sipil," kata Ahkmad Mukhsin di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin.

Ia mengatakan kendaraan dinas dilarang untuk menyeberang pulau, karena dikhawatirkan banyak hal yang akan terjadi kalau sampai dibawa keluar pulau.

Menurut dia, apabila ada pegawai di Lingkungan Pemerintah Bangka berani membawa mobil dinas mudik ke luar Pulau Bangka maka akan terancam sanksi.

"Jika mobil dinas tersebut dibawa pegawai masih di dalam wilayah Pulau Bangka maka tidak masalah, asalkan tidak dibawa ke luar pulau. Ini toleransi lah yang kami berikan, tapi kalau untuk ke luar daerah sama sekali tidak boleh," katanya.

Ia mengatakan bagi pegawai yang berani membawa mobil dinas mudik ke luar daerah atau pulau maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Ia mengharapkan kepada seluruh pegawai dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh kementrian apalagi edaran berlaku bagi seluruh pegawai di Indonesia.

"Saya ucapkan selamat Idul Fitri 1439 H bagi seluruh pegawai dan warga Kabupaten Bangka, selalu taati peraturan lalu lintas jika bersilaturahmi ke tempat sanak saudara supaya selamat sampai tujuan," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018