Tangerang (Antaranews Babel) - Presiden RI Joko Widodo meyakini pengangkatan perwira tinggi Polri yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah melalui tahap pengkajian oleh Menteri Dalam Negeri.

"Ya, Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, juga pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan, semuanya sudah dalam pengusulan Pejabat Gubernur Jawa Barat," kata Presiden RI Joko Widodo di lokasi pembangunan landasan pacu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis.

Komjen Pol. M. Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa jabatannya pada tanggal 13 Juni 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).

Namun, Presiden enggan menjelaskan secara detail tahap pengkajian tersebut.

"Saya kira lebih detail silakan tanya kepada Mendagri, ya, usulan dari bawah, dari Kemendagri baru kepada kita," tambah Presiden.

Iriawan yang juga mantan Kapolda Jabar itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013 s.d. 2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Komjen Pol. Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat menggantikan petahana yang maju dalam Pilkada 2018.

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan bahwa pengunduran diri dari dinas aktif yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017 telah dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Atas pelantikan Iriawan tersebut, Partai Demokrat memunculkan hak angket dan mendorong sejumlah fraksi untuk mendukung usulan tersebut. Fraksi yang setuju angket Iriawan selain Demokrat adalah Gerindra dan PKS.

Demokrat menilai pelantikan Komjen Pol. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018