Jakarta (Antaranews Babel) - Nota pembelaan (pledoi) advokat Fredrich Yunadi setebal 1.865 halaman dalam kasus pidana merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik.

"Totalnya sebenarnya 1.865 halaman, tetapi dengan ada lampiran-lampiran jadi hampir dua ribu halaman lah, kita anggap 2.000 halaman dan kita punya bukti mungkin 500 bukti," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut hakim menjatuhi Fredrich hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan karena diduga bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo berusaha mengindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan penyidik dalam kasus korupsi KPT-e.

"Jadi ada fakta sidang kita analisa yuridis, nanti itu yang akan kita fokuskan, terus kami buktikan dimana ada pemalsuan-pemalsuan dilakukan oleh penuntut umum," tambah Fredrich.

Fredrich mengatakan dia merekam semua keterangan saksi di pengadilan dan mentranskripnya hingga menjadi 1.200 halaman.

"Kita seperti main film, pakai transkrip, jadi tidak ada rekayasa sama sekali, tetapi dari penuntut umum itu mereka itu membuat pendapat, jadi yang tidak ada ditambah-tambahi, jadi di sini saya katakan di halaman ini dipalsukan, di halaman ini dipalsukan," ungkap Fredrich.

Tapi Fredrich tidak akan membacakan seluruh pledoinya.

"Ya enggak, keterangan-keterangan saksi kita tidak bacakan, wah tidak mungkin kita bacakan seluruhnya," kata Fredrich.

Fredrich juga enggan berkomentar mengenai ucapan Bimanesh, yang mengatakan ia menyesal membantu Fredrich.

"Itu menurut dia (Bimanesh) kan, dia kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa kan? Dijadikan ke JC (justice collaborator), lihat saja BAP dia, di pledoi ini ada," ungkap Fredrich.

Fredrich mengaku begadang untuk menyelesaikan pledoinya.

"Begadang setiap hari sampai pukul 04.00, sekitar dua minggu, begadang terus," ungkap Fredrich.

Jaksa menuntut hakim menjatuhi Fredrich dengan hukuman maksimal berdasarkan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Fredrich.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018