Pangkalpinang (Antaranews Babel) - PT Timah Tbk saat ini melaksanakan program penambangan yang berbasis regulasi, antara lain dengan memaksimalkan pelaksanaan penambangan yang baik dengan cara total mining. Hal ini dilakukan PT Timah Tbk berdasarkan Permen  ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, mencermati Kepres Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional disebutkan bahwa, Pengelola Obvitnas bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obyek Vital Nasional masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal.

"Regulasi menyebutkan bahwa Pemegang IUP wajib melakukan upaya konservasi Mineral dan Batubara. Dan salah satu upaya total mining yang dilakukan di kawasan wilayah izin usaha penambangan (IUP) perusahaan ini adalah perencanaan dan pelaksanaan recovery pengolahan," kata Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Selasa.

Ditambahkan Anggi, Program Recovery ini sendiri sudah berjalan di beberapa wilayah dengan tujuan memaksimalkan sisa penambangan juga sinergitas antara perusahaan dan masyarakat, dan tentu dilakukan pada areal konsesi penambangan perusahaan.

Pola-pola ini kemudian dimaksimalkan perusahaan untuk meminimalisir hilangnya potensi pendapatan negara melalui pengelolaan IUP yang notabene adalah Objek Vital Nasional.

"Tentu kedepan perusahaan akan semakin menyempurnakan pola pola operasi yang berbasis kemitraan dengan masyarakat dan harapan kita kedepan masyarakat juga lebih teredukasi tentang pentingnya sinergitas dalam memanfaatkan sumber daya yaitu Timah," Jelas Anggi.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018