Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - PT Timah Tbk melakukan total penambangan bijih timah berbasis masyarakat, sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan operasional perusahaan BUMN itu.

"Total "mining" atau penambangan tidak bersisa hanya dilakukan di kawasan wilayah izin usaha penambangan (IUP) dan ini sebagai tindaklanjut program "recovery" PT Timah dalam pemberdayaan masyarakat," kata Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan total mining program recovery ini berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, pengamanan aset berdasarkan Keppres Nomor 63 tahun 2004 (Pasal 4) tentang Pamobvitnas? dan Permen ESDM Nomor 4 tahun 2014 (Pasal 1 ayat 1) tentang Pola Pengamanan.

"Kita diwajibkan untuk mengelola IUP secara optimal sesuai penambangan timah yang baik dan ini? sekaligus menjaga serta mengamankan aset negara," ujarnya.

Menurut dia program recorery ini sangat baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan? penambangan secara ilegal, karena para penambang ini akan dibina dalam menjalankan usaha penambangan berbasis lingkungan sesuai peraturan berlaku.

"Masyarakat yang menambang tentu mengikuti prosedur berlaku dan mereka diwajibkan menjual bijih timah kepada pemilik IUP sesuai harga pasaran," katanya.

Ia menambahkan selama ini banyak sisa-sisa bijih timah di kawasan IUP. Oleh karena itu dilakukan PT Timah melakukan penambangan secara total dengan melibatkan masyarakat.

"Sisa-sisa pengolahan harus diambil dan ini sebagai konservasi mineral untuk memberdayakan dan peningkatan ekonomi masyarakat di lingkungan operasional perusahaan," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018