Pangkalpinang, 11/7 (Antara) - Ahli Penambangan Aluvial, Ichwan Azuwardi Lubis, menyatakan PT Timah Tbk boleh menampung atau membeli hasil tambang bijih timah masyarakat yang menambang di dalam kawasan izin usaha penambangan perusahaan berpelat merah itu.

"PT Timah diperbolehkan mengambil hasil penambangan bijih timah masyarakat, dalam menjalankan dan meningkatkan recorery perusahaan itu," kata Ichwan Azuwardi Lubis di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan selama ini sebagian masyarakat dan aparatur pemerintah daerah beranggapan keliru bahwa jika PT Timah menampung hasil penambang bijih timah di kawasan IUP, adalah ilegal.?

Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa peningkatan recorery ini untuk memberdayakan masyarakat yang menambang di dalam IUP PT Timah sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dalam peraturan ini, PT Timah diwajibkan melakukan penambangan yang baik dan benar melalui program recorery atau penambangan tidak bersisa (total mining)," katanya.

Menurut dia, selama ini sisa-sisa penambangan ditambang oleh masyarakat dan itu diperbolehkan sesuai peraturan yang berlaku.?

"Dengan adanya total mining ini tentu yang diuntungkan masyarakat dan PT Timah menjalankan kewajibannya sebagai pemilik IUP," katanya.

Ichwan menyatakan pemilik IUP, eksplorasi, operasi produksi IUP wajib melakukan konservasi mineral, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.

"Selama ini masyarakat tidak memiliki izin penambangan dan ini seolah-olah PT Timah membiarkan tambang rakyat beroperasi di dalam IUP," katanya.

Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan program recorery ini sangat baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan penambangan secara ilegal, karena para penambang ini akan dibina dalam menjalankan usaha penambangan berbasis lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

"Masyarakat yang menambang tentu mengikuti prosedur berlaku dan mereka diwajibkan menjual bijih timah kepada pemilik IUP sesuai harga pasaran," katanya.
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018