Jakarta (Antaranews Babel) - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempermasalahkan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sejak Agustus 2013 hingga Desember 2015 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Muhammad Kemal Lubis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan lima tahun enam bulan penjara terkait korupsi dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero) sebesar Rp599,4 miliar.

"BPK itu punya kewenangan audit dapen karena berasal dari sumber negara atau paling tidak menggunakan fasilitas negara. Itu jadi domain dari BPK," katanya di Jakarta, Jumat.

Dalam gugatannya ke MK, eks presdir itu menyatakan  BPK tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan (audit) keuangan dana pensiun," demikian permintaan pemohon.

Prasetyo menegaskan BPK itu lembaga tinggi negara yang tugasnya untuk pengawasan pengelolaan keuangan negara.

Di samping itu, ia juga menegaskan kembali bahwa penyidik kejaksaan dalam kerjanya menangani perkara itu secara terukur, transparan, objektif dan profesional.

"Kita memilih bagaimana untuk memulihkan kerugian negara, kalau tahu jumlahnya kasus itu mencapai Rp500 miliar lebih, apa kita mau biarkan," katanya.

Karena itu, ia menilai gugatan atau laporan dari para tersangka atau terdakwa itu bermacam-macam alasan saja seperti yang dilakukan pula oleh salah seorang tersangka lainnya kasus itu, Edward Seky Soeryadjaya. "Dia melaporkan jaksa agung ke polisi, ya silakan saja," katanya.

Sebelumnya, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubus yang menjabat sejak Agustus 2013 hingga Desember 2015 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Muhammad Helmi yang diwakili kuasa hukumnya dari Law Office Lubis Agamas & Partners (Ahmad Bay Lubis, Akmal Hidayat, dan Dedy Setyawan) mengajukan permohonan ke MK, Selasa, dengan menguji Pasal 14, Pasal 52 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 52 Ayat (4) UU Dana Pensiun.

"Pemohon merasa tidak pernah menyimpang dalam melaksanakan tugas-tugas dan wewenangnya selaku Presiden Direktur Dapen Pertamina, terbukti selama menjalankan tugas dan wewenangnya di Dapen Pertemina telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan kesimpulan berupa wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata kuasa hukumnya, Muhammad Helmi, dalam permohonannya.

Dalam Pasal 14 UU Dana pensiun menyebutkan; "Laporan Keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas."  Pasal 52 Ayat (1); "Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada menteri yang terdiri dari; a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan public."   Pasal 52 Ayat (4); "Dalam rangka pemeriksaan pada sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris."   "Jika merujuk pada ketentuan UU Dana Pensiun di atas, seharusnya laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahunnya diperiksa oleh akuntan publik. Demikian pula halnya jika diperlukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun, menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris," kata pemohon.

Pemohon mengungkapkan bahwa BPK telah melakukan audit investigatif tehadap Dapen Pertamina terkait dengan pengelolaan Dapen tahun buku 2013 s.d. 2015, dimana hasilnya adanya penyimpangan terkait penempatan investasi Dapen Pertamina pada saham SUGI di Bursa Saham.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018