Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Wakil Ketua DPRD Kepulauan Babel, Deddy Yulianto meminta anggota Pansus DPRD mengkaji ulang hasil rekomendasi interpelasi Gubernur Babel guna menemukan data yang akurat dan transparan.

"Dari 12 rekomendasi interpelasi Gubernur Babel, saya melihat ada beberapa poin yang datanya tidak sesuai dan masuk ranah pembohongan publik," kata Deddy Yulianto di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, hasil kerja Pansus DPRD terkait interpelasi pada poin kunjungan Gubernur Babel ke luar negeri bertolak belakang dengan fakta dan bukti yang disampaikan oleh Biro Pemerintahan Setdaprov Babel dengan Imigrasi Pusat.

"Di poin ini Biro Pemerintahan memberi data gubernur 'batal berangkat', sedangkan data dari Direktorat Imigrasi jelas tercantum bukti paspor gubernur melakukan kinjungan ke luar negeri berturut-turut dan tanpa izin Mendagri," ujarnya.

Oleh sebab itu, DPRD Babel menilai Gubernur Babel tidak mengindahkan aturan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

"Kita menilai Gubernur sudah menyalahi aturan dan melanggar perundang-undangan sehingga kita berupaya mendorong interpelasi ini naik ke hak angket agar dapat memanggil pejabat dan instansi terkait untuk menggali informasi terhadap pelanggaran gubernur ini," ujarnya.

Deddy berharap, anggota Pansus DPRD juga konsisten memberikan kesimpulan yang objektif tanpa ada tekanan dan opini karena pelanggaran ini menghabiskan dana APBD ratusan juta.

"Pansus DPRD Babel harus melakukan penyelidikan dan mengeluarkan hak angket sehingga dapat keterangan jelas dari pejabat atau instansi terkait, karena kita berharap output interpleasi ini benar-benar jelas," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018