Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan seluruh kendaraan di kapal penumpang diikat menggunakan pengikat khusus, guna mencegah kecelakaan kapal di daerah itu.

"Ini menjadi perhatian khusus, karena kendaraan yang tidak diikat dapat mengakibatkan kecelakaan kapal," kata Kasubsi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Pangkalbalam, Ardiansyah di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan kewajiban mengikat kendaraan di atas kapal ro-ro ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
     "Kendaraan yang tidak diikat ini akan bergeser apabila terkena ombak yang mempengaruhi stabilitas kapal," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya memperketat pengawasan dan apabila ditemukan operator kapal yang tidak mengikat kendaraan di atas kapal tersebut maka akan disanksi sesuai aturan berlaku.

"Kalau dulu masih ada operator kapal yang lengah mengikat kendaraan di atas kapal, sehingga potensi kecelakaan cukup tinggi apalagi kondisi cuaca di laut cukup ekstrim," katanya.

Menurut dia saat ini tidak ada toleransi bagi operator yang tidak menerapkan pelayanan sesuai standar, sebagaimana diatur dalam peraturan pelayaran kapal.

"Dalam waktu dekat ini akan melakukan sidak untuk memastikan operator kapal menerapkan pelayanan sesuai peraturan berlaku," katanya

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018