Sungailiat (Antaranews Babel) - Lie Sun Fo, warga Kampung Kapitan, Kelurahan Mantung, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungailiat terkait dengan kasus pidana timah ilegal.

"Betul, PN Sungailiat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Lie Sun Fo, pemilik timah ilegal," kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Sungailiat Narendra di Sungailiat, Selasa.

Menurut dia, sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat didampingi dua hakim anggota Beny dan Jhonson Parancis dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pengganti Marina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat.

Dalam sidang itu, status terdakwa Lie Sun Fo yang awalnya sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim dialihkan menjadi tahanan Kejari Sungailiat.

"Iya, status tahanannya dialihkan, saat ini terdakwa diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat," katanya.

Majelis hakim mengalihkan status tahanan terdakwa dengan alasan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah proses persidangan.

Proses sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi dari JPUP Kejari Sungailiat.

"Terdakwa setelah ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan belum ada upaya penangguhan walaupun diketahui terdakwa menderita sakit lever," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Dirkrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka menggerebek gudang penampungan pasir timah milik Lie Sun Fo di Kampung Kapitan, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dengan menyita barang bukti sebanyak 1.471 kg atau 1.4 ton pada hari Sabtu (3-6-2017).

Polisi tidak menemukan pemilik pasir timah tersebut karena yang bersangkutan melarikan diri. Pada saat itu, petugas hanya mengamankan barang bukti.

Lama menyandang status DPO, terdakwa Lie Sun Fo akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Bangka pada bulan April 2018.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018