Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang penjual toto (jenis judi) gelap yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Parittiga.

"Pelaku berinisial Fen alias Ah (40) kami tangkap, pada Minggu (19/8) sekitar pukul 16.00 Wib di rumahnya di Jalan Vihara Dalam, Puput, Kecamatan Parittiga," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Selasa.

Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang berstatus sebagai buruh harian tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait situasi keamanan lingkungannya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi merespons dan bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

"Di lokasi itu kami temukan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," katanya.

Setelah diinterogasi awal, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik pelaku.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000 terdiri dari beberapa lembar uang pecahan, tiga lembar kertas rekapitulasi angka dari pemesan, satu lembar kalender bergambar shio dan dua unit telepon seluler yang biasa digunakan pelaku melayani pesanan toto dari pelanggan.

Menurut Kapolsek Andi Purwanto, saat ini barang bukti disita, sedangkan pelaku masih meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jebus guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Kami berharap masyarakat terus memberikan berbagai informasi untuk memudahkan polisi dalam menjalankan tugas sekaligus menciptakan situasi lingkungan yang aman, tertib dan nyaman," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018