Sungailiat (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak sekitar 6.000 warga wajib KTP elektronik belum melakukan perekamanan data kependudukan.

"Mereka bagian dari lebih 150 ribu wajib KTP yang belum melakukan perekaman data kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Bangka, Rahmat Gunawan di Sungailiat, Senin.

Menurutnya KTP elektronik menjadi salah satu dokumen administrasi kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga.

"Kepemilikan KTP elektronik diperlukan oleh setiap warga wajib KTP mengingat akan menjadi kelengkapan syarat utama dalam setiap kepentingan seperti, membuka rekening dan keperluan penting lainnya," jelasnya.

Pihaknya terus melakukan upaya pendataan perekaman kependudukan dengan melakukan langsung turun ke lapangan.

"Dengan turun langsung ke lapangan diharapkan selain membantu mempermudah masyarakat juga mempercepat dalam memberikan pelayanan," terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, antara lain, masa berlaku KTP elektronik seumur hidup yang sebelumnya lima tahun, sepanjang tidak ada perubahan elemen data pada KTP-elektronik.

"Saya menyarankan masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan dapat segera melakukannya guna kepentingan bersama," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018