Sungailiat (Antaranews Babel) - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) hukumnya mubah.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah)," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Bangka Belitung, Abdul Ghofar di Sungailiat, Rabu.

Menurutnya, keputusan dibolehkannya penggunaan vaksin itu karena belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Selain juga  ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

"Sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal. Untuk saat ini hanya vaksin MR yang ada dan belum ada vaksin lain yang bisa digunakan," jelasnya.

Dia mengakui, sebelum tanggal 20 Agustus MUI pusat belum mengeluarkan fatwanya karena masih mengkaji dan meneliti vaksin MR. Setelah tanggal 20 Agustus 2018, MUI sudah mengeluarkan fatwa yang isinya penggunaan vaksin MR adalah mubah karena kondisi keterpaksaan yang menjadi hal utama.

Vaksin MR dari India ini sudah direkomendasi oleh "World Health Organization" (WHO), sementara yang dikeluarkan oleh Jepang dan China belum mendapat rekomendasi WHO yang hanya digunakan untuk negara mereka sendiri.

"Sebagaimana instruksi dari MUI pusat, kami menyampaikan agar pihak kepala sekolah dan pihak berwenang lainnya tidak perlu ragu lagi menggunakan vaksin tersebut," tambahnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018