Toboali (Antaranews Babel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menangkap Suhaili (33), residivis pembobolan ATM Bank Sumsel, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terduga berhasil ditangkap pada Rabu (12/9) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Damai Toboali," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Erlichson Pasaribu di Toboali, Kamis.
Ia mengatakan pelaku sempat ditahan selama 1,2 tahun di Lapas Bukit Semut Sungailiat karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada 2010.
"Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk bahwa rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," ujarnya.
Berawal dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Setelah mendapatkan informasi pasti, tepat pukul 18.30 WIB anggota langsung menggrebek di rumah pelaku didampingi oleh ketua RT setempat, " katanya.
Ia mengatakan dari hasil penggerebekan ini, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram yang diselipkan di dalam sebuah kursi.
Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah plastik klip yang diduga bekas serbuk sabu serta beberapa bukti pendukung lainnya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanankan ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Terduga berhasil ditangkap pada Rabu (12/9) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Damai Toboali," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Erlichson Pasaribu di Toboali, Kamis.
Ia mengatakan pelaku sempat ditahan selama 1,2 tahun di Lapas Bukit Semut Sungailiat karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada 2010.
"Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk bahwa rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," ujarnya.
Berawal dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Setelah mendapatkan informasi pasti, tepat pukul 18.30 WIB anggota langsung menggrebek di rumah pelaku didampingi oleh ketua RT setempat, " katanya.
Ia mengatakan dari hasil penggerebekan ini, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram yang diselipkan di dalam sebuah kursi.
Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah plastik klip yang diduga bekas serbuk sabu serta beberapa bukti pendukung lainnya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanankan ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018