Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat orang laki-laki yang kedapatan sedang melakukan perjudian jenis kodok-kodok.
"Sebanyak empat orang pelaku dan barang bukti berhasil diamankan personel Satuan Reskrim saat melakukan operasi di wilayah Kecamatan Parittiga pada Senin (10/9)," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satreskrim AKP Rais Muin di Muntok, Kamis.
Sebanyak empat pelaku yang ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB itu, masing-masing berinisial Bu (35) La (30) Da (45) dan Fu (47), seluruhnya warga Dusun Jebudarat, Desa Kelabat, Parittiga.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan peraonel terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian di lokasi itu.
"Informasi kami tindak lanjuti dengan penyelidikan ke lokasi, dan anggota menemukan para pelaku sedang berjudi kodok-kodok," katanya.
Ia menambahkan, saat peraonel Satreskrim tiba di lokasi menemukan para pelaku sedang berjudi dan segera melakukan penangkapan.
Pada penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa peralatan yang digunakan untuk bermain judi bergambar binatang dan sejumlah uang diduga untuk taruhan.
Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan barang bukti disita guna keperluan penyidikan.
"Saat ini para pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat, kami berharap penangkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuayan melanggar hukum demi terciptanya situasi aman, tertib dan nyaman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Sebanyak empat orang pelaku dan barang bukti berhasil diamankan personel Satuan Reskrim saat melakukan operasi di wilayah Kecamatan Parittiga pada Senin (10/9)," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satreskrim AKP Rais Muin di Muntok, Kamis.
Sebanyak empat pelaku yang ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB itu, masing-masing berinisial Bu (35) La (30) Da (45) dan Fu (47), seluruhnya warga Dusun Jebudarat, Desa Kelabat, Parittiga.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan peraonel terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian di lokasi itu.
"Informasi kami tindak lanjuti dengan penyelidikan ke lokasi, dan anggota menemukan para pelaku sedang berjudi kodok-kodok," katanya.
Ia menambahkan, saat peraonel Satreskrim tiba di lokasi menemukan para pelaku sedang berjudi dan segera melakukan penangkapan.
Pada penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa peralatan yang digunakan untuk bermain judi bergambar binatang dan sejumlah uang diduga untuk taruhan.
Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan barang bukti disita guna keperluan penyidikan.
"Saat ini para pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat, kami berharap penangkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuayan melanggar hukum demi terciptanya situasi aman, tertib dan nyaman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018