Toboali (Antaranews Babel) - Pemerintah Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan bersama perangkat BPD menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna membuat regulasi inisiatif berupa Peraturan Desa (Perdes) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang ada di desa itu.

Kepala Desa Gadung Kecamatan Toboali, A Basahir mengatakan regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Semua kegiatan harus ada payung hukum, untuk itu kami berinisiatif untuk membuat Perdes agar saat menjalankan kegiatan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, " kata Basahir di Toboali, Jum'at.

Ia mengatakan salah satu aturan yang akan dibuat adalah perdes pengelolaan Objek Wisatas Gunung Gadung yang belum ada regulasinya.

"Pengelolaan Objek Wisata Gunung Gadung saat ini sedang proses pembahasan sekaligus pembentukkan Pokdarwis, " katanya.

Selain itu, Dalam musdes ini juga dilakukan pembahasan evaluasi kegiatan desa semester pertama mulai dari pelaksanaan kegiatan awal januari sampai dengan 31 Juni 2018.

"Evaluasi ini sangat penting, agar kedepan setiap akan melaksanakan kegiatan baik itu pembangunan fisik maupun non fisik dapat berjalan secara efektif, efisien dan transparan, " katanya.

Ketua BPD Gadung, Husriyanto mengatakan regulasi dalam mendukung kegiatan desa ini sangatlah penting, selain diharapkan dapat menjadi dasar hukum juga memberikan efek pada peningkatan pendapatan desa.

"Musyawarah Desa merupakan forum pertemuan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Desa, termasuk masyarakat, dalam rangka menggariskan hal

yang dianggap prioritas untuk dilakukan menyangkut kebutuhan masyarakat Desa. Kami harap hasil dari musdes ini dapat menjadi pegangan bagi perangkat desa dan lembaga lain dalam melaksanakan tugasnya masing masing," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018