Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan rapat koordinasi kampanye dan sosialisasi PKPU Nomor 23 dan 28 Tahun 2018 untuk penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi rapat umum.

"Atas dasar jawaban surat dari Pemkot Pangkalpinang tentang titik pemasangan APK dan hasil pembicaraan dengan peserta rapat, maka disepakati titik pemasangan APK dapat dipasang di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang," kata Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Wahyu Gusna, di Pangkalpinang, Senin.  

Ia mengatakan, APK boleh dipasang di mana pun kecuali di sepanjang jalan protokol dimulai dari Masjid Asaadah Gabek sampai perbatasan wilayah Kota Pangkalpinang dengan Bangka Tengah di Jalan Soekarno-Hatta dan 50 meter dari batas jalan protokol.

"Selain itu 10 meter dari tempat yang dilarang, yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan termasuk sekolah. Pemasangn APK juga dilarang di anjungan Alun-Alun Taman Merdeka," katanya lagi.  

Sedangkan untuk lokasi rapat umum, berdasarkan hasil jawaban dari Pemerintahan Kota Pangkalpinang dan kesepakatan bersama peserta rapat untuk lokasi rapat umum di lapangan bola SMAN 2, lapangan bola Pasir Putih, lapangan bola Pasir Garam, lapangan bola Semabung Lama, lapangan bola Tua Tunu, dan lapangan Grand Bangka City.

"Pembahasan lanjutan kampanye akan dilaksanakan dalam rapat koordinasi bersama dengan parpol, Bawaslu, pemkot beserta Forkopimda pada Rabu (19/9), mengingat masih ada beberapa pasal dan ketentuan dalam PKPU No. 23 Tahun 2018 yang perlu dipahami bersama agar kampanye pemilu yang akan dimulai dari 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 dapat berjalan lancar, aman, dan damai," katanya pula.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018