Bangka Barat (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial An alias Ri (34) diringkus Tim Unit Reskrim pada Rabu (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Airgantang, Parittiga," kata Kapolres Bangka Barat diwakili Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Jumat.

Penangkapan terhadap pelaku berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan berbagai informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Dari informasi adanya dugaan transaksi atau peredaran gelap narkotika dan zat/bahan berbahaya lainnya (narkoba) ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Saat penyelidikan, kami mencurigai seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakan salah satu temannya di desa itu," katanya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pada tubuh pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti di kantong celana yang dipakainya.

Barang bukti itu berupa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik, satu bungkus pil yang diduga ekstasi dan uang tunai sebesar Rp1.650.000 diduga hasil penjualan narkoba.

"Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Airgantang, dan ditemukan satu paket sabu-sabu sisa pakai yang disimpan dalam penanak nasi elektronik," katanya lagi.

Saat ini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan, sedangkan barang bukti disita.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018