Bangka Barat (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan sabu-sabu.

"Pria berinisial Ko alias Bu (38), warga Dusun Tempilang, Kecamatan Tempilang, itu diringkus personel Unit Resrim Polsek pada Jumat (21/9) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko saat dihubungi dari Muntok, Sabtu.

Pelaku ditangkap polisi berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan berbagai informasi tentang situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Personel Unit Reskrim Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan orang yang menyimpan dan menjual sabu-sabu di lokasi kebun kelapa sawit Senggiri Desa Sinarsurya, Tempilang.

Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tempilang.

"Kami mencurigai seorang pria yang diduga sedang mengedarkan barang haram itu dalam sebuah pondok kebun sawit, dan dilakukan penangkapan" katanya.

Selanjutnya, pelaku digeledah petugas dan ditemukan barang bukti di kantong celana kanan depan, berupa dua bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini kami juga menyita sejumlah barang bukti lain, berupa satu telepon seluler, satu sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018