Toboali (Antaranews Babel) - Realisasi imunisasi measles rubella (MR) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru tercapai 30,35 persen, atau masih sangat kecil, karena kesadaran masyarakat untuk mengimunisasi anaknya masih kurang.

"Kami mengimbau agar seluruh anak anak yang ada di daerah itu harus di vaksinasi MR guna membentuk kekebalan tubuh dari virus penyakit berbahaya itu," kata Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid di Toboali, Rabu.

Menurut dia, imunisasi measles rubella sangat penting bagi pertumbuhan kesehatan anak, demi membentuk kekebalan kesehatan anak dari virus penyakit, baik yang timbul dari dalam tubuh maupun virus penularan yang ditimbulkan dan ini merupakan tugas orang tua untuk menjaganya.

"Saat ini penyakit measles dan rubella merupakan penyakit berbahaya dan di Indonesia masih kurang dari 1 persen yang sudah mendapatkan imunisasi MR tersebut," ujarnya.

Untuk itu, sudah seharusnya anak-anak mendapatkan imunisasi MR atau measles rubella, sebagai bentuk upaya pencegahan penyakit yang merusak kesahatan anak anak di Bangka Selatan.

"Saya berharap setiap orang tua di Basel untuk tetap memberi dukungan kepada anak-anak dalam pemberian imunisiasi MR, agar terhindar dari penyakit berbahaya tersebut dan jangan menganggap sebelah mata penyakit measles rubella, karena MR sangat berbahaya dan mengancam pertumbuhan anak anak," katanya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Arwani Faishol mengajak masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu ragu, karena MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin ini hukumnya mubah dan ini sudah melalui kajian keagamaan serta kesehatan dengan melibatkan ahli kesehatan terkait dampak yang ditimbulkannya jika seseorang terkena virus atau bakteri campak dan rubella.

Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produksi Dari ?SII (Serum Intitute Of India) untuk Imunisasi menyebut bahwa penggunaan vaksin MR produk ?SII hukumnya haram. Namun begitu, penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar`iyyah).

Selain itu, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci dan ketiga ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

"Saat ini hanya vaksin MR yang ada dan belum ada vaksin lain yang bisa digunakan. Karena hanya ada satu-satunya maka penggunaan vaksin ini dimubahkan," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018