Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan uji coba aplikasi "speed gun" untuk mengukur kecepatan kendaraan yang sedang lewat dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah itu.

"Kami sudah mempunyai aplikasi `speed gun` yang mampu mengukur kecepatan kendaraan yang sedang lewat. Aplikasi ini berguna untuk melakukan penindakan hukum terhadap pengendara yang berkecepatan tinggi," kata Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol. Dwi Asmoro di Pangkalpinang, Selasa (2/10).

Ia menilai aplikasi tersebut cukup canggih karena mampu mengunci kecepatan kendaraan bermotor sehingga bisa sebagai dasar penegakan hukum kepada pengendara.

"Untuk tahap uji coba, akan kami lakukan di wilayah Kota Pangkalpinang dan Bangka. Penegakan hukum kemungkinan akan kami lakukan pada saat Operasi Zebra Menumbing 2018," katanya.

Dalam penerapannya nanti, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Dishub dan lintas sektoral terkait dengan pemasangan rambu-rambu batas kecepatan di setiap jalan.

Untuk kecepatan di setiap jalan, kata dia, berbeda-beda. Kecepatan di tol, misalnya, maksimal 80 kilometer per jam, jalan arteri atau yang menghubungkan antarkota dan provinsi 60 s.d. 80 km/jam, dan jalan kolektor atau jalan dalam kota 40 km/jam.

"Mudah-mudahan pada saat operasi zebra nanti rambu itu sudah ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum. Saat ini tahap koordinasi dan uji coba `speed gun`. Jika semua itu sudah siap, kami bisa melakukan penegakkan hukum sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018