Sungailiat (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan kasus tersangka HS yang merambah hutan produksi Inhutani di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

"Berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat, kasus ini segera dilimpahkan ke PN Sungailiat guna proses persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Andri di Sungailiat, Rabu.

Dia mengatakan, berkas perkara penambangan ilegal yang dilakukan tersangka HS sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangka ke PN Sungailiat tanggung jawab berubah menjadi kewenangan pengadilan baik tersangka dan barang bukti.

Menurut dia, peran Kejari Bangka terhadap tersangka Ak warga Kuday yang mana dalam berkas perkara masuk daftar pencarian orang (DPO), kewenangannya berada pada Tim Penyidik Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Jika dilihat dari proses penerbitan DPO itukan dilakukan penyidik, jadi mengenai DPO itu bebannya ada pada penyidik," katanya.

Ditambahkannya, siapapun mempunyai peran atas status DPO tersangka Ak yang dituangkan penyidik ke dalam berkas perkara, dengan cara memberikan informasi kepada penyidik terhadap keberadaan tersangka Ak.

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2018, Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Selatan bersama tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melimpahkan kasus tambang ilegal di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka berikut tersangka HS ke Kejari Sungailiat.

Proses penyidikan Tim Gakkum KLHK melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait tambang ilegal yang dilakukan tersangka HS.

Pihaknya juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial Ap warga Kuday, Kecamatan Sungailiat.

Penyidik selain melimpahkan tersangka HS juga melimpahkan barang bukti berupa contoh pasir timah serta dua unit alat berat yang digunakan tersangka dalam melakukan aktifitas tambang dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Ruphasan) Pangkal Pinang.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018