Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melantik delapan orang pejabat fungsional yang bertugas di beberapa dinas di lingkungan pemerintah daerah itu.
"Penempatan pejabat fungsional dilaksanakan sesuai UU 10/2016 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur, bupati/wali kota yang melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Sabtu.
Mutasi jabatan, rotasi jabatan mau pun promosi jabatan dalam sebuah manajemen pemerintahan adalah hal biasa guna mengisi kekosongan jabatan serta meningkatkan prestasi dan kinerja.
Posisi aparatur sipil negara saat ini sangat strategis dalam pekerjaan membangun daerah sesuai dengan program visi dan misi pemerintah termsuk dalam RPJMD Kabupaten Bangka 2018-2023.
"Salah satu visi Bangka Sejahtera adalah menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas untuk membangun daerah," katanya.
Pelantikan pejabat pengawas fungsional di Lingkungan Kependudukan dan Catatan Sipil dan jabatan pimpinan tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.24-1645 Dukcapil tahun 2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Selaku Kepala Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka.
Pegawai yang dilantik sebanyak delapan orang diantaranya dua orang sebagai fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa pada bagian administrasi pelayanan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka.
Satu orang sebagai fungsional pengendali dampak lingkungan pelaksana pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, empat orang sebagai fungsional auditor muda pada Inspektorat Kabupaten Bangka, satu orang sebagai fungsional guru penyama pada SMP N 1 Puding Besar Kabupaten Bangka.
"Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Penempatan pejabat fungsional dilaksanakan sesuai UU 10/2016 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur, bupati/wali kota yang melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Sabtu.
Mutasi jabatan, rotasi jabatan mau pun promosi jabatan dalam sebuah manajemen pemerintahan adalah hal biasa guna mengisi kekosongan jabatan serta meningkatkan prestasi dan kinerja.
Posisi aparatur sipil negara saat ini sangat strategis dalam pekerjaan membangun daerah sesuai dengan program visi dan misi pemerintah termsuk dalam RPJMD Kabupaten Bangka 2018-2023.
"Salah satu visi Bangka Sejahtera adalah menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas untuk membangun daerah," katanya.
Pelantikan pejabat pengawas fungsional di Lingkungan Kependudukan dan Catatan Sipil dan jabatan pimpinan tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.24-1645 Dukcapil tahun 2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Selaku Kepala Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka.
Pegawai yang dilantik sebanyak delapan orang diantaranya dua orang sebagai fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa pada bagian administrasi pelayanan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka.
Satu orang sebagai fungsional pengendali dampak lingkungan pelaksana pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, empat orang sebagai fungsional auditor muda pada Inspektorat Kabupaten Bangka, satu orang sebagai fungsional guru penyama pada SMP N 1 Puding Besar Kabupaten Bangka.
"Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018