Jakarta (Antaranews Babel) - Rapat koordinasi khusus tingkat menteri menyepakati pemangkasan syarat pencairan bantuan dana untuk pembangunan kembali rumah korban gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tadi disepakati persyaratan yang awalnya 17 syarat dikurangi menjadi tiga syarat lalu setelah didalami, bisa dengan satu syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan bantuan dana untuk pembangunan kembali atau perbaikan rumah warga korban gempa di NTB dan sebelumnya menetapkan 17 syarat pencairan dana berdasarkan aturan akuntabilitas keuangan.
Namun berdasarkan hasil evaluasi pencairan dana bantuan menjadi seret karena kondisi pascabencana tidak memungkinkan semua warga memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Oleh karena itu pemerintah kemudian memangkas persyaratan dan memungkinkan pencairan dana bantuan dengan hanya satu syarat saja.
"Satu syarat itu harus ada verifikasi dan keabsahan serta kebenaran laporan-laporan. Kami ingin jangan sampai rumah yang rusak ringan dan bisa dihuni, lalu dikatakan rusak berat," ujarnya.
Wiranto menjelaskan penanganan dampak bencana di NTB saat ini sudah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebanyak 600 dari total 700 fasilitas umum yang rusak akibat gempa sudah selesai diperbaiki.
"Tinggal 100 fasilitas umum dalam tahap penyelesaian. Tinggal perumahan masyarakat yang segera diselesaikan," katanya.
Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri tentang penanganan dampak gempa NTB juga dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Tadi disepakati persyaratan yang awalnya 17 syarat dikurangi menjadi tiga syarat lalu setelah didalami, bisa dengan satu syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan bantuan dana untuk pembangunan kembali atau perbaikan rumah warga korban gempa di NTB dan sebelumnya menetapkan 17 syarat pencairan dana berdasarkan aturan akuntabilitas keuangan.
Namun berdasarkan hasil evaluasi pencairan dana bantuan menjadi seret karena kondisi pascabencana tidak memungkinkan semua warga memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Oleh karena itu pemerintah kemudian memangkas persyaratan dan memungkinkan pencairan dana bantuan dengan hanya satu syarat saja.
"Satu syarat itu harus ada verifikasi dan keabsahan serta kebenaran laporan-laporan. Kami ingin jangan sampai rumah yang rusak ringan dan bisa dihuni, lalu dikatakan rusak berat," ujarnya.
Wiranto menjelaskan penanganan dampak bencana di NTB saat ini sudah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebanyak 600 dari total 700 fasilitas umum yang rusak akibat gempa sudah selesai diperbaiki.
"Tinggal 100 fasilitas umum dalam tahap penyelesaian. Tinggal perumahan masyarakat yang segera diselesaikan," katanya.
Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri tentang penanganan dampak gempa NTB juga dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018