Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang meminta partai politik dan calon legislatif yang mengikuti Pemilihan Umum 2019, untuk menaati Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) agenda kampanye, agar pelaksanaan pesta demokrasi itu berjalan aman lancar.

"Kita akan menghentikan kegiatan kampanye jika parpol atau caleg tersebut tidak mengantongi STTP agenda kampanye," kata Ketua Bawaslu Edi Irawan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, setiap parpol atau calon legislatif melakukan kampanye diwajibkan membuat STTP dari kepolisian dan sesuai peraturan dalam undang-undang dan PKPU , kemudian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.

Dengan STTP, Bawaslu bisa melihat petugas dan pelaksana kampanye sehingga bisa ditelusuri, termasuk penanggungjawabnya jika terjadi pelanggaran.

Sejak tahapan kampanye dimulai sejak 23 September 2018, potensi pelanggaran saat ini masih didominasi dalam bentuk pelanggaran non=APK (Alat Peraga Kampanye).

Pelanggaran jenis APK dan non-APK harus dipahami yakni APK jelas harus ada program atau citra diri dari parpol, DPD, dan calon.

Sementara non-APK semacam gambar dan tidak punya visi misi. "Kita harap parpol dapat mengantongi STTP jika akan berkampanye, agar tidak ada prlanggaran yang sengaja dibuat," ujarnya

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018