Pangkalpinang  (Antaranews Babel) -  Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan polres jajaran telah mengeluarkan sebanyak 1.275 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2018.

"Pelanggar yang banyak terjaring pada Operasi Zebra Menumbing ini rata-rata tidak memakai helm serta tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti tidak memiliki SIM dan STNK," kata Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Dwi Asmoro di Pangkalpinang, Jumat.

Dikatakannya, dari seribu lebih berkas tilang yang dikeluarkan, yang mendominasi pelanggaran lalu lintas yaitu pengendara tidak menggunakan helm.

"Selain memberikan tilang, kami juga memberikan teguran kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat. Kami juga mengutamakan sosialisasi, pencegahan dan imbauan dengan memasang spanduk-spanduk berisi pesan tertib berlalu lintas," ujarnya.

Selain pelanggaran berupa tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi kelengkapan dan surat-surat kendaraan, pihaknya juga menemukan pengendara anak di bawah umur.

"Kami masih menemukan beberapa pelanggaran yang ternyata masih anak di bawah umur. Kami berikan edukasi dan lakukan tilang," katanya.

Ia menghimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan anak-anak mereka yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.

"Kami sangat menyayangkan apa yang kami temukan selama giat Ops Zebra Menumbing ini, jangan sampai di saat usia mereka menjadi korban lakalantas," katanya.

Operasi Zebra Menumbing 2018 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018.

Adapun yang menjadi sasaran pelaksanaan operasi yakni tidak menggunakan helm SNI, melanggar rambu-rambu lalu lintas, melawan arus, berkendara di bawah umur, menggunakan telepon genggam saat berkendara, kecepatan tinggi dan berkendara dalam kondisi mabuk.

 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018