Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memprioritaskan rancangan peraturan daerah keterbukaan informasi sebagai salah satu program kerja DPRD Babel yang akan segera disahkan di penghujung 2018.
 
"Tim Pansus sudah menggelar rapat pembahasan terkait masukan dan pandangan dari pihak terkait untuk raperda KI ini," kata Ketua Pansus, Aksan Visyawan, di Pangkalpinang, Selasa.
 
Ia mengatakan, Raperda keterbukaan informasi menjadi prioritas program kerja DPRD provinsi Babel di tahun 2018 di targetkan segera rampung. Oleh sebab itu pembahasan Raperda ini terus dilakukan.
 
Selain itu, Komisi Informasi daerah bersama tim pansus DPRD Babel juga sudah melakukan koordinasi dengan KI piusat terkait perencanaan dan dukungan pengesahan Raperda keterbukaan informasi ini.
 
"Jumat pekan lalu tim pansus sudah berkoordinasi dengan KI Pusat terkait pembahasan Raperda Keterbukaan ini, kita harap Raperda tersebut segera selesai dan disahkan," ujarnya.
 
Wakil Ketua KI Babel, Eko Tejo Marvianto, mengatakan, dengan adanya Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Babel ini akan lebih mendorong terwujudnya pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung yang lebih baik.
 
Poin penting dalam draft Raperda KIP ini salah satunya adalah kewenangan KI Babel dalam mengawal KIP, dari monitoring evaluasi dan peningkatan badan publik melalui penganugerahan Badan Publik terbaik dalam pelayanan informasi publik di Bangka Belitung sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
"Semoga dengan apa yang telah di gagas dan diupayakan dalam rancangan perda KIP ini akan berdampak positif bagi pelayanan informasi publik sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang menjadi hak setiap warga negara dengan prinsip cepat tepat sasaran dan biaya murah," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018