Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjend Pol Istiono memastikan masyarakat di daerah itu masih bisa menambang pasir timah asalkan sesuai dengan tempat dan aturan yang telah ditentukan.

"Sampai saat ini masyarakat masih menambang, tidak dilakukan penindakan. Namun mereka jangan menambang di hutan lindung dan hutan konservasi, termasuk tidak melanggar peraturan yang ada," katanya di Pangkalpinang, Kamis.

Menurut dia, penanganan masalah pertambangan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda Babel dengan melakukan pendataan dan audit terhadap smelter-smelter yang ada di Babel tidak berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat yang menambang pasir timah.

Ia mengatakan, audit yang dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana proses legalitas mulai dari operasional sampai dengan ekspor. Berkenaan dengan hal tersebut, sampai sekarang tidak ada larangan bagi penambang pasir timah untuk melakukan aktivitas di lokasi tambang yang sesuai dengan aturan berlaku.

"Tidak ada larangan bagi mereka yang mau menambang, asalkan sesuai dengan lokasinya masing-masing. Begitu juga untuk smelter-smelter tidak ada larangan untuk melakukan usaha pertambangan dari hulu sampai hilir termasuk ekspor, selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum," katanya.

Ia mengimbau para penambang untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, karena hal tersebut jelas melanggar aturan hukum.

"Menambanglah di lokasi yang tidak melanggar aturan, kami pastikan tidak akan melarang aktivitas penambangan selama tidak melanggar aturan," katanya.

Pewarta: Try Mustikahardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018