Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penindakan terhadap aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) yang diduga ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Balar Kecamatan Payung.

"Penertiban aktifitas penambangan tersebut kami laksanakan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengatakan maraknya aktifitas TI yang telah merambah DAS Balar dan diduga telah mencemari sawah warga setempat," Kata Kabid Perda Satpol PP Bangka Selatan, Ali Akbar di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan dari temuan di lapangan, kurang lebih ada sekitar 50 unit ponton TI jenis rajuk yang beroperasi secara ilegal dan merambah kawasan DAS Balar.

Dari penindakan tersebut, Satpol PP Bangka berhasil mengamankan sekitar 5 unit mesin TI milik para penambang, meskipun demikian pihaknya mengaku hasil dari giat ini belum maksimal, lantaran medan yang ditempuh cukup berat.

"Dari giat ini ada sekitar lima unit mesin TI kami amankan disekitar lokasi dan saya akui giat ini belum maksimal karena medanya cukup berat, bahkan kami sampai menurunkan perahu karet saat penindakan, " katanya.

Selain itu, ia mengakui telah melakukan himbauan kepada para penambang untuk melakukan pembongkaran dan menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, karena sudah mencemari sawah para petani.

"Tadi para penambang sudah kami data dan mereka kami beri waktu selama lima hari untuk menghentikan aktivitas penambangan, jika tidak ditanggapi kami akan turun kembali dengan personil yang lebih besar lagi untuk melakukan tindakan tegas," katanya.

Kepala Desa Ranggung, Matnur mengatakan aktivitas pertambangan tersebut masuk dalam wilayah Dusun 4 Desa Ranggung dan berbatasan dengan Desa Irat, karena ada laporan dari masyarakat perangkat desa sempat memberikan himbauan kepada penambang untuk menghentikan aktivitasnya.

"Beberapa waktu lalu kadus 4 sudah memberikan himbauan kepada penambang, bahkan sudah tiga kali meminta untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut, " katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018