Koba, Babel (Antaranews Babel) - Sejumlah warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah daerah menutup aktivitas penambangan pasir kuarsa di desa mereka.
Sekitar 20 warga Desa Perlang mendatangi DPRD setempat, Jumat, menyampaikan aspirasi dan mendesak agar kegiatan pemambangan dihentikan karena dinilai izinnya bermasalah.
"Kami menerima secara terbuka puluhan warga yang menyampaikan aspirasi mereka, mereka meminta kegiatan penambangan ditutup dan menunjukkan sebanyak 14 item tuntutan serta kejanggalan periizinan usaha tambang itu," ujarnya.
Pihak DPRD menerima perwakilan warga untuk beraudiensi dan kesimpulannya siap menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada pihak perusahaan.
"Saya juga akan bawa surat ini kepada gubernur dan juga ke kementerian terkait di Jakarta, kalau memang terbukti izinnya bermasalah maka risikonya memang harus ditutup," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, harus benar-benar kuat data dan fakta yang dikumpulkan warga karena selama ini pihak perusahaan mengklaim mereka sudah mendapatkan izin menambang.
"Kita juga jangan gegabah, pihak perusahaan tentu punya kekuatan hukum jika izin mereka legal. Kalau kita desa ditutup atau minta bupati menutupnya atau DPRD menututupnya tentu berisiko karena mereka bisa PTUN," katanya.
Sementara Suhaimi, seorang warga Desa Perlang mengatakan desakan ditutupnya tambang pasir kuarsa itu sudah sejak lama karena mereka menilai ilegal.
"Izin mereka bermasalah tetapi tetap menambang, walaupun ada izin kami tetap tidak membiarkan mereka menambang karena merusak lingkungan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Sekitar 20 warga Desa Perlang mendatangi DPRD setempat, Jumat, menyampaikan aspirasi dan mendesak agar kegiatan pemambangan dihentikan karena dinilai izinnya bermasalah.
"Kami menerima secara terbuka puluhan warga yang menyampaikan aspirasi mereka, mereka meminta kegiatan penambangan ditutup dan menunjukkan sebanyak 14 item tuntutan serta kejanggalan periizinan usaha tambang itu," ujarnya.
Pihak DPRD menerima perwakilan warga untuk beraudiensi dan kesimpulannya siap menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada pihak perusahaan.
"Saya juga akan bawa surat ini kepada gubernur dan juga ke kementerian terkait di Jakarta, kalau memang terbukti izinnya bermasalah maka risikonya memang harus ditutup," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, harus benar-benar kuat data dan fakta yang dikumpulkan warga karena selama ini pihak perusahaan mengklaim mereka sudah mendapatkan izin menambang.
"Kita juga jangan gegabah, pihak perusahaan tentu punya kekuatan hukum jika izin mereka legal. Kalau kita desa ditutup atau minta bupati menutupnya atau DPRD menututupnya tentu berisiko karena mereka bisa PTUN," katanya.
Sementara Suhaimi, seorang warga Desa Perlang mengatakan desakan ditutupnya tambang pasir kuarsa itu sudah sejak lama karena mereka menilai ilegal.
"Izin mereka bermasalah tetapi tetap menambang, walaupun ada izin kami tetap tidak membiarkan mereka menambang karena merusak lingkungan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018