Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menahan Sekretaris Daerah dan dua tersangka korupsi makanan dan minuman di Sekretariat daerah setempat untuk mempermudah proses hukum pada Kamis (13/12).

"Dua tersangka akan di tahan di lembaga pemasyarakatan Tua Tunu Pangkalpinang sedangkan satu lagi di tahan di Lapas Perempuan Kelas III di Pangkalpinang selama 20 hari kedepan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Safrianto Zuriat Putra di Toboali, Kamis.

Disampaikannya penahanan bisa diperpanjang kalau waktunya masih kurang selama 40 hari kedepan dengan berbagai alasan.

"Ada dua alasan penahanan ini yaitu alasan subjektif dan alasan objektif selain itu  ancaman hukumannya juga diatas lima tahun,"kata dia.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka ini menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak pukul 09.00 WIB, dan digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tua Tunu pukul 14.30 WIB.

Menurut Safrianto penahanan ketiga tersangka ini untuk mempermudah proses hukum seperti pemanggilan sehingga dapat mempercepat proses sidang.

"Selain itu juga untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,untuk tersangka bisa bertambah atau tidak itu nanti kita tunggu fakta di persidangan,"ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Suwandi mengatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri terhadap dirinya itu tentang pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.

"Nanti dalam persidangan akan dibuka mengenai aliran dana korupsi ini kemana saja agar semua bisa terbuka,tapi kalau korupsi atau tidak itu nanti di pengadilan yang memutuskan,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018