Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melarang Kapal Trawl beroperasi di perairan daerah itu karena di khawatirkan merusak ekosistem biota laut.

"Pemerintah Bangka Selatan dengan tegas melarang penggunaan alat tangkap trawl dan menghimbau nelayan pengguna alat tangkap trawl untuk melakukan penggantian dengan alat tangkap yang ramah lingkungan," Kata Kabid Perikanan,  Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Haq di Toboali, Senin.

Larangan melaut dengan menggunakan pukat hela (Trawl) di perairan Bangka Selatan semakin jelas dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati pada tahun lalu.

"Bupati Bangka Selatan Justiar Noer sudah mengeluarkan surat edaran nomor 523/23.a/DPPP 2017 tentang himbauan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl) di perairan Bangka Selatan, artinya jelas aktivitas tersebut dilarang," katanya.

Tidak hanya itu, sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Pasal 21 bahwa Pukat Hela (Trawl) termasuk alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak.

"Untuk itu, kami imbau para nelayan untuk segera mengganti pukat tersebut dengan yang ramah lingkungan," katanya.

Selain itu, bagi nelayan yang resah dengan aktivitas kapal trawl yang beroperasi di perairan Bangka Selatan dapat mengadukan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang, seperti Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gubernur, DKP Provinsi dan Kepolisian serta TNI AL.

"Kami di Kabupaten tidak bisa memberikan solusi karena sesuai  dengan uu 23 th 2014 , kewenangan pengawasan ada di pengawas perikanan baik pusat maupun provinsi dan tentunya aparat penegak hukum, sedangkan kami hanya memiliki kewenangan pembinaan dan pemberdayaan nelayan kecil," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018