Jakarta (Antaranews Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan dengan tersangka Haris Simamora ke kejaksaan.

"Hari (Selasa) ini kita limpahkan tahap pertama ke kejaksaan," kata Kepala Unit I Subdirektorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Malvino Sitohang di Jakarta Selasa.

Malvino menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas BAP tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi Jawa Barat.

Dikatakan Malvino, kepolisian telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi yang menunggu penyerahan berkas BAP Haris Simamora.

Diketahui, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan, dan Arya Nainggolan ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan.

Para korban tergeletak di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) pagi.

Berdasarkan penyidikan, polisi menangkap kerabat korban, Haris Simamora sebagai pelaku saat akan melarikan diri di kaki Gunung Guntur Garut Jawa Barat pada Rabu (14/11).

Pelaku menghabisi nyawa keluarga Diperum lantaran dendam dan sakit hati karena korban kerap menghina, serta mencaci.
 

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018