Tanjung Pandan, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 2.844 keping kartu tanda penduduk elektronik yang rusak dan tidak sesuai data atau invalid.

"Pemusnahan ini menindaklanjuti dari surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470.113/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung, Mustopa di Tanjung Pandan, Selasa.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Disdukcapil tersebut dihadiri  oleh sejumlah saksi dari Kepolisian, Inspektorat, Satpol PP, Biro Hukum Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat sehingga KTP elektronik rusak atau invalid tersebut tidak disalahgunakan.

Menurut dia, pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid di daerah itu sebelumnya dilakukan dengan cara pemotongan pada sisi sudut dan dilubangi sehingga tidak layak lagi untuk digunakan.

Namun, melalui instruksi surat edaran terbaru maka pemusnahan KTP-el rusak dan invalid tersebut harus dengan cara dihanguskan.

"Tujuannya kita menghindari penyalahgunaan KTP elektronik rusak tersebut terutama ini tahun politik. Dan menghindari polemik seperti terjadinya kasus di beberapa daerah yang ditemukannya KTP elektronik rusak tercecer," ujarnya.

Ia mengatakan, penyebab dari KTP elektronik tersebut rusak atau invalid adalah terjadinya perubahan elemen data seperti status perkawinan, pekerjaan, pindah alamat dan elemen lainnya.

"Rata-rata seperti itu mereka yang merubah elemen data di KTP elektronik tersebut. Maka arahannya kami setiap pulang kerja diwajibkan memusnahkan jika ditemukan adanya KTP elektronik yang rusak walaupun itu hanya satu," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018